Dukung santrilogy.com untuk terus menyebarkan ilmu pengetahuan 🫶 💝 Support

Bolehkah Mandi Bareng Istri?

Bagaimana sebenarnya hukum mandi bersama pasangan dan melakukan hubungan suami istri di dalam kamar mandi? Berikut penjelasannya..
Thumbnail Hukum Mandi Bareng

Deskripsi Masalah

Sebagian orang mempertanyakan hukum berhubungan intim di tempat mandi, serta hukum melihat aurat pasangan dalam kondisi mandi bersama. Apakah hal itu diperbolehkan secara syariat? Apakah ada dalil shahih dari Nabi Muhammad ﷺ atau para sahabat?

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan suami istri mandi bersama dalam satu wadah air, saling melihat aurat, dan berhubungan badan di kamar mandi?

Jawaban

Berdasarkan hadits-hadits shahih dan penjelasan para ulama, hukum mandi bersama dan melihat aurat pasangan adalah diperbolehkan. Adapun hubungan intim di kamar mandi tidaklah diharamkan, meskipun dipandang khilaf al-adab (kurang sopan).

Dalil

وأما الجماع في الحمام فلا مانع منه، ولا كفارة في فعله، ولكنه خلاف الأدب

(Fatawa Asy-Syabakah al-Islamiyyah, Jilid 5 hal. 4528)
Adapun berhubungan badan di kamar mandi, maka tidak mengapa dan tidak ada kafarat (denda) atasnya, namun itu bertentangan dengan adab.

كنتُ أَغْتَسِلُ أنا وَرَسُولُ اللهِ ﷺ مِنْ إِناءٍ واحِدٍ، تَخْتَلِفُ أَيْدِينَا فيهِ مِنَ الجَنَابَةِ

(HR. Bukhari & Muslim)
Aisyah berkata: Aku pernah mandi bersama Rasulullah ﷺ dari satu wadah air, tangan kami saling berebut mengambil air darinya karena mandi janabah.

وفيه جواز اغتسال الرجل والمرأة من إناء واحد، وكذلك الوضوء، وهذا بالإجماع...

(Umdatul Qari, syarh Shahih Bukhari)
Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya laki-laki dan perempuan mandi dari satu bejana air, juga wudhu darinya, dan ini berdasarkan ijma'.

وَأَمَّا تَطْهِيرُ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ فَهُوَ جَائِزٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ لِهَذِهِ الْأَحَادِيثِ

(Subulus Salam, Jilid 1 hal. 135)
Adapun bersuci antara laki-laki dan perempuan dari satu wadah, maka hal itu diperbolehkan secara ijma’ karena hadits-hadits ini.

فَأَمَّا غُسْلُ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ وَوُضُوؤُهُمَا جَمِيعًا فَلَا اخْتِلَافَ فِيهِ...

(Nailul Authar, Jilid 1 hal. 43)
Adapun mandi dan berwudhu suami istri dari satu bejana tidak ada perbedaan pendapat dalam hal itu.

واستدل به الداودي على جواز نظر الرجل إلى عورة امرأته وعكسه

(Fathul Bari, Jilid 1 hal. 364)
Daudiy berdalil dari hadits ini akan bolehnya suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ * إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ...

(Tafsir Ath-Thabari, Juz 23 hal. 217)
Mereka yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya mereka, maka mereka tidaklah tercela.

عَوْرَاتُ الرَّجُلِ أَرْبَعَةٌ... ٤- عِنْدَ حَلِيلَتِهِ: لَا عَوْرَةَ

(At-Taqrirat Asy-Syadidah, hal. 204-205)
Aurat laki-laki ada empat... dan saat bersama istrinya tidak ada aurat.

Kesimpulan

Berdasarkan hadits-hadits shahih dan penjelasan para ulama, suami istri diperbolehkan untuk mandi bersama, menggunakan satu bejana air, melihat aurat satu sama lain, serta bersentuhan fisik. Adapun berhubungan intim di kamar mandi tidak dilarang secara syariat, namun makruh karena tidak sesuai dengan adab dan kebersihan. Oleh karena itu, sebaiknya dilakukan di tempat yang lebih layak dan bersih.

Wallāhu aʿlam.

إرسال تعليق

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.