Dukung santrilogy.com untuk terus menyebarkan ilmu pengetahuan 🫶 💝 Support

Hukum Menyentuh Daur Ulang Mushaf

Kertas yang berasal dari mushaf Al-Qur’an namun telah didaur ulang sehingga tidak lagi memuat tulisan ayat Al-Qur’an boleh disentuh, bahkan oleh orang

Deskripsi Masalah

Dalam kehidupan sehari-hari, kertas bekas mushaf Al-Qur’an yang sudah rusak atau tidak terpakai sering kali didaur ulang menjadi kertas baru. Setelah melewati proses pelarutan dan pencetakan ulang, kertas tersebut berubah bentuk dan tidak lagi menampakkan tulisan ayat suci. Kertas hasil daur ulang ini digunakan untuk berbagai keperluan umum seperti buku tulis, catatan, atau kemasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah hukum menyentuh kertas tersebut, khususnya bagi orang yang sedang berhadas?

Pertanyaan

Apakah boleh menyentuh kertas bekas mushaf Al-Qur’an yang telah didaur ulang dan tidak lagi memuat tulisan ayat Al-Qur’an?

Jawaban

Kertas yang berasal dari mushaf Al-Qur’an namun telah didaur ulang sehingga tidak lagi memuat tulisan ayat Al-Qur’an boleh disentuh, bahkan oleh orang yang sedang berhadas. Ini karena:

  • Kertas tersebut telah berubah bentuk secara total (istihlak) sehingga tidak lagi dianggap sebagai mushaf.
  • Tidak ada lagi tulisan yang mengandung unsur kesucian yang wajib dijaga dari sentuhan orang berhadas.

Dalil Ulama

Dalam Ḥāsyiyah al-Qalyūbī wa ʿAmīrah (juz 1, hlm. 40), dijelaskan:

فَلَوْ مُحِيَتِ الْكَلِمَاتُ عَنْ الْأَلْوَاحِ أَوِ الْوَرَقِ حَتَّى لَا تُقْرَأَ، فَلَا يَحْرُمُ مَسُّهَا وَ لَا حَمْلُهَا، لِأَنَّهُ زَالَ عَنْهَا اسْمُ الْقُرْآنِ بِالْعُرْفِ، كَالْجِلْدِ.
“Jika tulisan ayat Al-Qur’an dihapus dari papan atau kertas hingga tak bisa dibaca lagi, maka tidak haram menyentuh atau membawanya. Karena secara adat, benda itu sudah tidak lagi disebut sebagai Al-Qur’an, seperti halnya kulit biasa.”

Dan dalam Bushrā al-Karīm (hlm. 116), disebutkan:

وَلَا يَحْرُمُ مَسُّ مَا مُحِيَ عَنْهُ الْكِتَابَةُ حَتَّى لَا تُقْرَأَ، وَإِنْ احْتَاجَ فِي مَحْوِهَا إِلَى مُكَابَدَةٍ.
“Tidak haram menyentuh sesuatu yang tulisan padanya telah dihapus hingga tidak terbaca, meskipun penghapusannya membutuhkan usaha keras.”

Kesimpulan

Kertas bekas mushaf yang telah didaur ulang dan tidak lagi mengandung tulisan Al-Qur’an boleh disentuh oleh siapa saja, termasuk oleh orang yang sedang berhadas. Kertas tersebut tidak lagi dianggap sebagai mushaf, sehingga tidak berlaku hukum larangan menyentuh mushaf bagi orang yang tidak suci.

Wallāhu aʿlam.

إرسال تعليق

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.