Dalam kajian keilmuan Islam klasik, khususnya dalam ilmu ushul fikih, kita sering menjumpai dua istilah yang tampak serupa namun sejatinya berbeda secara prinsipil: ijmā‘ (الإجماع) dan ittifāq (الاتفاق). Keduanya sama-sama bermakna “kesepakatan”, namun perbedaan terletak pada siapa yang sepakat dan sejauh mana kesepakatan itu mencakup umat.
Tidak jarang pembaca mengira bahwa kedua istilah ini bisa dipertukarkan, padahal para ulama telah menjelaskan perbedaan mendasar antara keduanya. Memahami perbedaan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menyimpulkan kekuatan sebuah pendapat dalam hukum Islam.
Penjelasan Para Ulama
1. Al-‘Adawī dalam Hāsyiyah-nya atas al-Kharshī
قوله: "وبغيرها اتفاقا"، الأولى: "وبغيرها إجماعا"، لأن الاتفاق اتفاق المذهب، والإجماع إجماع الأمة.
(حاشية العدوي على الخرشي، 1/158)
Dalam catatan ini, al-‘Adawī menunjukkan ketidaktepatan penggunaan kata ittifāq ketika yang dimaksud adalah ijmā‘. Menurutnya, ittifāq hanyalah kesepakatan dalam lingkungan terbatas (yakni satu kelompok ulama), sedangkan ijmā‘ menunjukkan kesepakatan seluruh ulama umat Islam.
2. Al-Ḥaṭṭāb dalam Mawāhib al-Jalīl
والمراد بالاتفاق: اتفاق أهل المذهب، وبالإجماع: إجماع العلماء.
(مواهب الجليل، 1/40)
Al-Ḥaṭṭāb memperjelas perbedaan makna: ittifāq adalah kesepakatan internal dalam lingkungan tertentu, sedangkan ijmā‘ mencakup para ulama dari seluruh penjuru umat.
3. Al-Kharshī dalam Hāsyiyah-nya
ومن الفوائد أن قاعدة المؤلف وغيره أن يريد بالروايات أقوال مالك، والمراد بالاتفاق: اتفاق أهل المذهب، وبالإجماع: إجماع العلماء، وإذا قالوا الجمهور: عنوا به الأئمة.
(حاشية الخرشي، 1/48)
Al-Kharshī memberikan catatan penting bahwa istilah ittifāq digunakan untuk menyatakan kesepakatan dalam satu kalangan tertentu, sementara ijmā‘ menunjukkan kesepakatan para ulama secara luas. Adapun istilah jumhūr, yang dimaksud adalah mayoritas para imam mujtahid.
Kesimpulan: Ijmā‘ Lebih Luas, Ittifāq Lebih Terbatas
Istilah | Makna | Ruang Lingkup | Status Hujjah |
---|---|---|---|
Ijmā‘ | Kesepakatan seluruh ulama mujtahid umat Islam | Seluruh umat Islam | Hujjah syar’i yang kuat |
Ittifāq | Kesepakatan dalam satu lingkungan keilmuan atau kelompok | Terbatas secara internal | Petunjuk kuat, tapi tidak mengikat seluruh umat |
Jumhūr | Mayoritas ulama mujtahid dari berbagai latar | Umum (bisa beda-beda) | Pendapat kuat, tapi bisa ada khilaf |
Oleh karena itu, penting bagi penuntut ilmu untuk cermat dalam memahami konteks istilah yang digunakan oleh para ulama. Tidak setiap kata ittifāq bermakna ijmā‘. Kesalahan memahami keduanya bisa berakibat pada kekeliruan dalam menilai kedudukan hukum dalam Islam.