Ruang Baca
Literatur Islam

Menghidupkan kembali kitab kuning
dalam ruang baca yang terbuka untuk semua.

Mulai Membaca
Ilustrasi Ruang Baca

Hukum Membuka al-Qur'an dengan Ludah

 


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz. Saya sering melihat sebagian orang membuka lembaran mushaf Al-Qur’an dengan membasahi ujung jarinya menggunakan ludah agar lebih mudah membalik halamannya. Sebenarnya, bagaimana hukumnya membuka Al-Qur’an dengan ludah seperti itu? Apakah termasuk perbuatan yang tidak sopan atau dilarang dalam adab membaca Al-Qur’an?

(—Fatimah, Pasuruan)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Perbuatan seperti itu tidak diperbolehkan, karena dianggap kurang sopan terhadap kemuliaan Al-Qur’an. Ulama menegaskan bahwa menggunakan ludah (riq) untuk menyentuh atau membuka mushaf termasuk hal yang makruh tahrim bahkan bisa haram, karena ludah adalah sesuatu yang menjijikkan dan tidak pantas untuk digunakan dalam konteks yang suci.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Sayyid Sa‘īd Bā‘syan dalam Syarḥ al-Muqaddimah al-Ḥaḍramiyyah (kitab Busyra al-Karīm, juz 1 hlm. 116):

"ويحرم محو ما كتب من القرآن بالريق؛ لأنه مستقذر"
“Haram menghapus tulisan Al-Qur’an dengan ludah, karena hal itu dianggap menjijikkan.”

Jika menghapus tulisan Al-Qur’an dengan ludah saja dihukumi haram karena mengandung unsur ketidaksopanan terhadap kalamullah, maka membuka mushaf dengan ludah juga termasuk perbuatan yang sepatutnya dihindari.

Sebagai gantinya, gunakanlah:

  • Ujung kain bersih, atau

  • Tisu kering, atau

  • Cukup dengan hembusan ringan dari mulut untuk memisahkan halaman.

Dengan begitu, kita bisa menjaga adab dan kehormatan Al-Qur’an sebagaimana mestinya.


Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak!