Dalam artikel pertama ini, kita akan mengeksplorasi kata pengantar yang telah ditulis oleh Syekh Zakariyā al-Anṣārī (w. 926 H) dalam karyanya yang dikenal sebagai Lubbul-Uṣūl. Ini adalah ringkasan singkat dari Jam‘ al-Jawāmi‘ yang ditulis oleh Imam Tajuddīn as-Subkī.

Agar kajian kali ini bisa lebih lengkap, saya akan membagi penulisan ini menjadi beberapa bagian sebagai berikut:

  • Kutipan tulisan dalam bahasa Arab,
  • Terjemahan,
  • Pembahasan yang diharapkan memberikan pemahaman yang komprehensif dan mendalam.Insya Allah. 

Mari kita mulai.

قال الإمام أبو يحيى زكريا بن محمد بن أحمد الأنصاري الشافعي رحمه الله تعالى (ت ٩٢٦ هـ):

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله الذي وفقنا للوصول إلى معرفة الأصول، ويسر لنا سلوك مناهج فِكْرَةٍ أودعها في العقول، والصلاة والسلام على محمد وآله وصحبه الفائزين.

وبعد، فهذا مختصر في الأصلين وما معهما، اختصرت فيه جمع الجوامع للعلامة التاج السبكي رحمه الله، وأبدلتُ منه غير المعتمد والواضح بها مع زياداتٍ حسنة، ونبهت على خلاف المعتزلة بقولنا: “عندنا”، وغيرهم بـ “الأصح” غالبًا. وسمّيته لب الأصول، راجيًا من الله بالقبول

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah yang telah memberi kita kemampuan untuk memahami dasar-dasar ilmu, dan telah memudahkan kita untuk mengikuti cara berpikir yang ditanamkan dalam pikiran kita.

Salawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, dan para sahabatnya yang telah mendapatkan penerimaan dari Allah.


Pembahasan

Pembukaan ini mungkin terlihat sederhana, tetapi sebenarnya sangat dalam. Syekh Zakariyā al-Anṣārī memulai dengan rasa terima kasih bukan hanya untuk "menulis", tetapi karena telah diberikan kemampuan berpikir yang teratur dan sampai pada inti dari ilmu.

الحمد لله الذي وفقنا للوصول إلى معرفة الأصول...

Segala puji bagi Allah yang telah memberi jalan bagi kita untuk meraih pengetahuan tentang dasar-dasar ilmu.

Istilah “الأصول” di sini tidak hanya merujuk pada prinsip fiqh, tetapi juga mencerminkan struktur berpikir rasional yang Allah anugerahkan kepada manusia.

ويسر لنا سلوك مناهج فكرة أودعها في العقول

... dan yang telah memudahkan kita untuk menempuh cara berpikir yang telah Dia percayakan kepada akal manusia.

Antara “Uṣūl” dan “Fikr”

Frasa ini menunjukkan bahwa bagi para uṣūliyyūn klasik, akal bukan hanya sarana berpikir, tetapi juga menjadi dasar untuk memahami wahyu. Dalam istilah saat ini, kita bisa menyebutnya sebagai rasionalitas ilahi — sebuah rasionalitas yang bersumber dari Allah, bukan sekadar hasil dari budaya.

Tujuan Penulisan

وأبدلتُ منه غير المعتمد والواضح بها مع زيادات حسنة.

Aku mengganti bagian yang kurang kuat atau tidak jelas dengan penjelasan yang lebih tepat dan menambahkan informasi yang berharga. Ini berarti Lubbul-Uṣūl bukan hanya sekadar ringkasan, tetapi juga penyederhanaan yang membuatnya lebih mudah dipahami oleh para pelajar.

Gaya Kritis Seorang Syekh Zakāriyā

ونبهت على خلاف المعتزلة بقولنا عندنا، وغيرهم بالأصح غالبًا.

Aku menandai pandangan Mu‘tazilah dengan "menurut kami", sementara pandangan orang lain diberikan label "yang lebih kuat". Ini mencerminkan kejujuran dalam bidang ilmiah dan keterbukaan terhadap perbedaan, suatu bentuk transparansi intelektual yang jarang terlihat pada karya-karya klasik.

Nama Kitab dan Struktur Penulisan

وسمّيته لب الأصول...

Istilah Lub berarti "inti" atau "esensi", menunjukkan bahwa buku ini mengandung esensi dari ilmu uṣūl al-fiqh. Beliau menutup pengantarnya dengan pernyataan yang mencerminkan kerendahan hati:

راجيا من الله القبول، وأسأله النفع به فإنه خير مأمول.

Saya berharap Allah menerima dan memberikan manfaat dari buku ini, karena Dia adalah sebaik-baiknya tempat untuk berharap.

Dasar Epistemologis: Pengertian Uṣūl al-Fiqh dan Fiqh

Selanjutnya, Syekh Zakariyā memulai bagian al-Muqaddimāt dengan menerangkan dua pilar utama: Uṣūl al-Fiqh dan Fiqh. Keduanya sering dianggap serupa, tetapi memiliki peran yang berbeda: yang satu berfungsi sebagai alat berpikir hukum, sedangkan yang lain merupakan hasil dari proses tersebut.

Uṣūl al-Fiqh adalah prinsip-prinsip fiqh yang bersifat umum, metode dalam mengambil rincian hukum, serta kondisi bagi mereka yang memanfaatkan hukum tersebut. Beberapa orang berpendapat bahwa Uṣūl al-Fiqh adalah pengetahuan tentang hal-hal ini.

Di sisi lain, Fiqh merupakan pengetahuan mengenai hukum syar‘i yang bersifat praktis, yang diperoleh dari dalil yang lebih spesifik.

ℹ️ Pengertian Uṣūl al-Fiqh

Kata "uṣūl" berarti akar atau basis. Dengan demikian, Uṣūl al-Fiqh dapat dianggap sebagai akar yang mengatur munculnya hukum cabang (fiqh).

a. Dalil ijmālī (umum) vs. Dalil tafṣīlī (spesifik)

Dalil fiqh terbagi ke dalam dua kategori:

- Dalil tafṣīlī (spesifik) — bukti yang mengarah pada satu hukum tertentu, seperti firman Allah:

وأقيموا الصلاة

(Mendirikan salat) — perintah untuk melakukan ibadah salat.

Atau:

ولا تقربوا الزنا

(Jangan dekati zina) — larangan khusus terhadap suatu tindakan.

- Dalil ijmālī (umum) — prinsip dasar dalam bidang Uṣūl al-Fiqh, seperti:

“الأمر للوجوب” → setiap perintah berarti kewajiban.

“النهي للتحريم” → setiap larangan berarti keharaman.

“القياس حجة معتبرة” → analogi hukum (qiyās) adalah dalil yang sah.

b. Hubungan antara dalil umum dan dalil spesifik

Dalam proses istidlāl, kedua jenis dalil ini berkolaborasi. Dalil ijmālī menjadi premis utama, sedangkan dalil tafṣīlī berfungsi sebagai premis tambahan. Sebagai contoh:

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

(Jika tidak ada air, maka bertayammumlah. )

Premis utama: “الأمر للوجوب” — setiap perintah mengindikasikan kewajiban.

Premis tambahan: “فتيمموا” adalah bentuk perintah.

Kesimpulan: maka tayammum merupakan kewajiban.

c. Ṭuruq Istifādati Juziyātihā (Metode penarikan hukum)

Bagian ini membahas cara mengambil hukum dari kaidah umum dan cara menentukan prioritas dalil seperti kaidah taqdīm al-khāṣṣ ‘alā al-‘āmm — memberikan prioritas pada yang khusus dibanding yang umum.

d. Ḥāl al-Mustafīd (Keadaan pengambil hukum)

Yang dimaksud di sini adalah mujtahid — individu yang memiliki kualifikasi untuk memberikan tafsir hukum. Syaratnya mencakup pemahaman terhadap Al-Qur’an, Sunnah, bahasa Arab, prinsip-prinsip uṣūliyyah, serta kemampuan menganalisis dalil.

ℹ️ Pengertian al-Fiqh

الفقه علم بحكم شرعي عملي مكتسب من دليل تفصيل.

Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum syar‘i yang bersifat amali (praktis), diperoleh melalui dalil tafṣīlī (spesifik).

  • “Ilmu” → berarti taṣdīq, pembenaran berdasarkan keyakinan.
  • “Ḥukm syar‘ī” → membatasi bahwa fiqh hanya mencakup hukum dari wahyu, bukan rasio atau adat.
  • “‘Amalī” → berkaitan dengan tindakan praktis, seperti shalat, zakat, jual beli.
  • “Muktasab” → hasil dari usaha intelektual, bukan ilmu azali seperti pengetahuan Allah.
  • “Min dalīlin tafṣīlī” → diambil dari dalil spesifik, bukan kaidah umum.

Kesimpulan

Perbandingan antara Uṣūl al-Fiqh dan Fiqh dapat dirangkum sebagai berikut:

Aspek Uṣūl al-Fiqh Fiqh
Fokus Kaidah umum dan metode berpikir Hukum-hukum praktis
Sumber Dalil ijmālī (umum) Dalil tafṣīlī (spesifik)
Tujuan Menunjukkan bagaimana hukum diambil Menjelaskan apa hukumnya
Pelaku Mujtahid (penyimpul hukum) Faqīh (pemilik pemahaman hukum)

Dengan kata lain, Uṣūl al-Fiqh adalah jalan menuju hukum, sedangkan Fiqh adalah hasil dari perjalanan itu.

Yang satu membentuk cara berpikir, yang lain mengatur cara beramal. Keduanya, bila dipahami dengan utuh, menjadikan seorang muslim bukan hanya taat pada hukum, tapi juga paham bagaimana hukum itu lahir dan mengapa ia menjadi wajib.