Pertanyaan
Kalau ada duri (شَوْكَة) yang masuk ke telapak kaki: apakah wajib dicabut? Bagaimana status wudu—apakah sah bila durinya tidak terlihat? Dan apakah bagian dalam luka wajib dibasuh?
Jawaban
Jika ujung duri tampak di luar kulit, wajib dicabut lalu wajib membasuh tempatnya, karena ia dihukumi bagian luar (الظاهر) sehingga air wudu harus sampai ke sana.
Jika duri tertutup seluruhnya (tidak ada bagian yang tampak), maka ia dihukumi bagian dalam (الباطن); wudu tetap sah dan tidak wajib membasuh bagian dalam.
Jika ada lubang/retakan pada kulit, tidak wajib membasuh bagian dalam selama belum terbelah. Kalau sudah terbelah hingga bagian dalam tampak, wajib membasuh bagian dalam yang tampak itu selama belum menutup kembali.
(إعانة الطالبين 1/53)
«فَرَعْ لو دخلت شوكة في رجله وظهر بعضها وجب قلعها وغسل محلها لأنه صار في حكم الظاهر، فإن استترت كلها صارت في حكم الباطن فيصح وضوءه، ولو انفتح في رجلٍ أو غيره لم يجب غسل باطنه ما لم يتشقق، فإن تشقق وجب غسل باطنه ما لم يرتتق اهـ.»
(Catatan: pada sebagian naskah tercetak “الطاهر”، yang benar konteksnya الظاهر: “bagian luar”.)
Terjemah ringkas
“Cabang masalah: bila duri masuk ke kakinya dan sebagian tampak, wajib mencabutnya dan membasuh tempatnya, karena (bagian itu) menjadi berhukum luar (zhāhir). Jika seluruhnya tertutup, maka berhukum bagian dalam (bāthin), sehingga wudunya sah. Dan bila ada lubang pada kaki atau selainnya, tidak wajib membasuh bagian dalam selama belum terbelah; jika telah terbelah, wajib membasuh bagian dalam (yang tampak) selama belum kembali menutup.”
Batasan & Penjelasan
Inti hukum wudu: air harus mengenai anggota luar yang wajib dibasuh. Yang benar-benar bagian dalam (bāthin) tidak dituntut kena air.
Ujung duri yang tampak adalah penghalang air pada bagian luar → karena itu wajib dicabut dan dibasuh tempatnya.
Duri yang sepenuhnya tertanam dihukumi bāthin → tidak wajib diapa-apakan untuk sahnya wudu.
Luka/retakan: selama belum “terbelah” hingga bagian dalam menjadi “bagian luar”, tidak wajib membasuh bagian dalam. Jika terbelah (terbuka jelas), bagian dalam itu berubah status menjadi zhāhir → wajib dibasuh sampai ia menutup kembali.
Kondisi berbahaya: bila pencabutan duri menimbulkan bahaya nyata, masuk pembahasan al-jabīrah (balutan/luka): ada tata cara khusus (membasuh yang mampu, menyapu balutan, dst.). Namun kaidah umum di atas tetap berlaku tentang pembedaan zhāhir vs bāthin.
    