Ruang Baca
Literatur Islam

Menghidupkan kembali kitab kuning
dalam ruang baca yang terbuka untuk semua.

Mulai Membaca
Ilustrasi Ruang Baca

Hukum Membaca Al-Qur'an di Samping Kuburan

Bagaimana hukum membaca al-Qur'an di samping kuburan? Apakah ada dalilnya?

Pertanyaan:

Apakah boleh membaca Al-Qur’an di samping kubur ketika berziarah? Dan apakah pahala bacaan tersebut bisa sampai kepada mayit?

Ilustrasi ziarah kubur. (Emha/Santrilogy)

Jawaban:

Membaca Al-Qur’an di sisi kubur merupakan amalan yang umum dilakukan oleh kaum muslimin, khususnya di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah. Meski demikian, sebagian orang mempertanyakan landasannya: apakah ia memiliki dasar dari para ulama salaf?

Untuk menjawab hal ini, mari kita lihat beberapa riwayat dan penjelasan ulama sejak masa sahabat hingga imam mazhab.

1. Praktik Sahabat Nabi ﷺ

Imam Ibn Taimiyyah dalam Jāmi‘ al-Masā’il (3/132) meriwayatkan:

 عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ وَصَّى أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَ دَفْنِهِ بِفَوَاتِحِ الْبَقَرَةِ وَخَوَاتِمِهَا، وَالرُّخْصَةُ إِمَّا مُطْلَقًا وَإِمَّا حَالَ الدَّفْنِ خَاصَّةً.

Artinya:

“Diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa ia berwasiat agar dibacakan di sisinya saat dikuburkan awal dan akhir surat Al-Baqarah. Keringanan ini berlaku baik secara umum maupun khusus saat penguburan.”

Riwayat ini menunjukkan bahwa para sahabat sendiri sudah mengamalkan bacaan Al-Qur’an di sisi kubur.

2. Kebiasaan Kaum Anshar pada Masa Tabi‘in

Ibnu Qayyim dalam ar-Rūh (1/11) mengutip riwayat al-Khallāl dari asy-Sya‘bi:

وَذَكَرَ الْخَلَّالُ عَنِ الشُّعْبِي قَالَ: كَانَتِ الْأَنْصَارُ إِذَا مَاتَ لَهُمُ الْمَيِّتُ اخْتَلَفُوا إِلَى قَبْرِهِ يَقْرَءُونَ عِنْدَهُ الْقُرْآنَ.

Artinya:

“Al-Khallāl meriwayatkan dari asy-Sya‘bi, ia berkata: Kaum Anshar apabila ada seseorang meninggal, mereka mendatangi kuburnya dan membaca Al-Qur’an di sisinya.”

Ini memperkuat bahwa tradisi membaca Al-Qur’an di kubur telah dikenal sejak generasi tabi‘in.

3. Anjuran Imam Ahmad bin Hanbal

Dalam Mathālib Ulin-Nuhā (5/9) diriwayatkan:

قَالَ الْمَرُّوذِيُّ: سَمِعْتُ أَحْمَدَ يَقُولُ: إذَا دَخَلْتُمْ الْمَقَابِرَ فَاقْرَءُوا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ، وَاجْعَلُوا ثَوَابَ ذَلِكَ إِلَى أَهْلِ الْمَقَابِرِ، فَإِنَّهُ يَصِلُ إِلَيْهِمْ، وَكَانَتْ هَكَذَا عَادَةُ الْأَنْصَارِ فِي التَّرَدُّدِ إِلَى مَوْتَاهُمْ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ.

Artinya:

“Imam Ahmad berkata: Jika kalian masuk ke pemakaman, bacalah Al-Fatihah, Al-Mu‘awwidzatain, dan Qul Huwallahu Ahad, lalu hadiahkan pahalanya kepada penghuni kubur, karena sesungguhnya pahala itu sampai kepada mereka. Begitulah kebiasaan kaum Anshar ketika menziarahi mayit-mayit mereka.”

Pendapat ini menunjukkan dukungan eksplisit dari Imam Ahmad terhadap tradisi pembacaan Al-Qur’an di kubur.

4. Pandangan Imam Asy-Syafi‘i

Dalam al-Qirā’ah ‘inda al-Qubūr karya Abu Bakr al-Khallāl (1/89), diriwayatkan:

 أَخْبَرَنِي رَوْحُ بْنُ الْفَرَجِ قَالَ: سَمِعْتُ الْحَسَنَ بْنَ الصَّبَّاحِ الزَّعْفَرَانِيَّ يَقُولُ: سَأَلْتُ الشَّافِعِيَّ عَنِ الْقِرَاءَةِ عِنْدَ الْقَبْرِ فَقَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ.

Artinya:

“Aku mendengar al-Hasan az-Za‘farani berkata: Aku bertanya kepada Imam Asy-Syafi‘i tentang membaca Al-Qur’an di sisi kubur, beliau menjawab: Tidak mengapa.”

Dengan demikian, Imam Asy-Syafi‘i sendiri membolehkan membaca Al-Qur’an di sisi kubur, tanpa menganggapnya sebagai bid‘ah tercela.

5. Penegasan Ulama Mazhab Syafi‘i

Dalam Busrā al-Karīm (2/38) dijelaskan adab ziarah kubur:

وَيُسَنُّ لِلزَّائِرِ أَنْ يُقَرِّبَ مِنَ الْقَبْرِ كَقُرْبِهِ مِنْهُ حَيًّا، وَيَقِفَ إِذَا وَصَلَ الْقَبْرَ وَهُوَ أَفْضَلُ، أَوْ يَجْلِسَ قِبَالَةَ وَجْهِهِ مُتَطَهِّرًا مُتَأَدِّبًا، وَيَقْرَأَ مَا تَيَسَّرَ خُصُوصًا يٰس وَأَحَدَ عَشَرَ مِنَ الإِخْلَاصِ.

Artinya:

“Disunnahkan bagi peziarah untuk mendekat ke kubur sebagaimana ia mendekati orang itu saat hidup. Ia boleh berdiri di hadapannya — dan itu lebih utama — atau duduk sopan dalam keadaan suci, lalu membaca apa yang mudah dari Al-Qur’an, khususnya surat Yasin dan sebelas kali Al-Ikhlas.”

Ini adalah standar adab ziarah menurut fuqaha Syafi‘iyyah, menegaskan bahwa bacaan di kubur bukan hanya boleh, melainkan disunnahkan.

Kesimpulan:

Dari rangkaian dalil di atas — mulai dari sahabat, tabi‘in, hingga para imam mazhab — jelas bahwa membaca Al-Qur’an di sisi kubur merupakan amalan yang disyariatkan dan berpahala, bahkan dianjurkan oleh ulama besar.

Pahala bacaan tersebut dapat dihadiahkan kepada mayit dan sampai kepadanya dengan izin Allah Ta‘ala.

Karenanya, hendaklah ziarah kubur dilakukan dengan adab dan kekhusyukan:

berwudhu, menghadap kubur dengan sopan, membaca surat Yasin, Al-Fatihah, atau Al-Ikhlas, lalu mendoakan mayit dengan tulus.

Wallahu a‘lam.

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak!