Ruang Baca
Literatur Islam

Menghidupkan kembali kitab kuning
dalam ruang baca yang terbuka untuk semua.

Mulai Membaca
Ilustrasi Ruang Baca

Mengulangi Mandi Wajib

Tajdīd Wudhu: Hukumnya sunnah menurut mazhab Syafi‘i. Lalu bagaimana dengan Tajdīd mandi

Pertanyaan

Apakah disunnahkan memperbarui (تجديد) wudhu dan mandi (ghusl) ketika seseorang masih dalam keadaan suci? Apakah keduanya memiliki hukum yang sama menurut mazhab Syafi‘i?

Jawaban

 (تحفة المحتاج ١ / ٢٨٢)

«وَلَا يُسَنُّ تَجْدِيدُهُ أَيْ الْغُسْلِ لِأَنَّهُ لَمْ يُنْقَلْ وَلِمَا فِيهِ مِنْ الْمَشَقَّةِ، وَكَذَا التَّيَمُّمُ، بِخِلَافِ الْوُضُوءِ يُسَنُّ تَجْدِيدُهُ وَلَوْ لِمَاسِحِ الْخُفِّ، لِأَنَّ التَّجْدِيدَ كَانَ يَجِبُ لِكُلِّ صَلَاةٍ، فَلَمَّا نُسِخَ وُجُوبُهُ بَقِيَ أَصْلُ طَلَبِهِ.»

“Tidak disunnahkan memperbarui mandi (ghusl), karena tidak ada riwayat yang menunjukkan anjurannya dan mengandung kesulitan, demikian pula tayammum. Berbeda dengan wudhu, disunnahkan memperbaruinya, sekalipun bagi orang yang mengusap khuf, sebab tajdīd wudhu dahulu diwajibkan untuk setiap shalat. Setelah kewajiban itu dihapus, anjurannya tetap berlaku.”

 (نهاية المحتاج ١ / ٢٢٨)

«وَلَا يُسَنُّ تَجْدِيدُ الْغُسْلِ لِعَدَمِ وُرُودِهِ وَمَا فِيهِ مِنَ الْحَرَجِ، بِخِلَافِ الْوُضُوءِ فَيُسَنُّ تَجْدِيدُهُ إِذَا صَلَّى بِالْأَوَّلِ صَلَاةً مَا، وَلَوْ رَكْعَةً، فَإِنْ جَدَّدَهُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ بِهِ، كُرِهَ تَنْزِيهًا لَا تَحْرِيمًا.»

“Tidak disunnahkan memperbarui mandi karena tidak ada dalil dan terdapat kesulitan di dalamnya. Berbeda dengan wudhu, disunnahkan memperbaruinya setelah wudhu pertama digunakan untuk satu shalat, meskipun hanya satu rakaat. Namun bila seseorang memperbarui wudhu sebelum sempat shalat dengannya, maka hukumnya makruh tanzīh (makruh ringan), bukan haram.”

Kesimpulan


Tajdīd Wudhu: Hukumnya sunnah menurut mazhab Syafi‘i. Disunnahkan setelah wudhu pertama digunakan untuk shalat (meski hanya satu rakaat). Jika dilakukan sebelum shalat, makruh tanzīh, tetapi tetap sah. Tajdīd Ghusl: Tidak disunnahkan, bahkan makruh tanzīh, karena tidak ada dalil khusus dan mengandung kesulitan. Boleh dilakukan bila tujuannya untuk kebersihan atau kesegaran, bukan sebagai ibadah tersendiri. Tayammum: Sama hukumnya dengan mandi — tidak disunnahkan memperbaruinya. Ringkasnya: 
➡️ Tajdīd wudhu disunnahkan, 
➡️ Tajdīd mandi dan tayammum tidak disunnahkan (makruh). 

 Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak!